Polda Banten dan Jajaran Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Komitmen Green Policing

SERANG, Abydosonews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama jajaran melaksanakan program Green Policing melalui penanaman 1.000 pohon dari berbagai jenis sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung penghijauan di wilayah Provinsi Banten.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten, Jumat (23/10/2026), dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Banten.

Sebanyak 1.000 pohon yang ditanam terdiri atas berbagai jenis tanaman, di antaranya mangga, kenari, rambutan, kelengkeng, mahoni, dan ketapang kencana.

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan, program Green Policing merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap lingkungan. Menurutnya, tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mencakup kepedulian terhadap kelestarian alam.

“Polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga harus peduli terhadap lingkungan. Harapannya, Provinsi Banten dan kabupaten atau kota di wilayah Banten menjadi lebih hijau, asri, serta mampu menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Hendra.

Ia menegaskan, kegiatan penghijauan tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari implementasi kepedulian Polri terhadap lingkungan.

“Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi kepedulian Polri terhadap lingkungan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang,” katanya.

Selain menyoroti pelestarian lingkungan, Kapolda Banten juga menegaskan komitmen Polda Banten dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, khususnya terkait aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hendra menjelaskan, kegiatan pertambangan yang telah mengantongi izin dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Namun, apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya, penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan.

“Apabila kegiatan pertambangan telah memiliki izin, silakan dilaksanakan dengan tetap mengikuti koridor dan prosedur yang benar. Namun, jika kegiatan pertambangan tidak memiliki izin resmi, Polda Banten beserta jajaran berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” jelasnya.

Melalui program Green Policing dan komitmen penegakan hukum tersebut, Polda Banten berharap upaya menjaga lingkungan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang hijau, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang.

(AbyDoso).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *