Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Tiga Kasus Kejahatan Kendaraan, Tujuh Tersangka Diamankan

Serang, Abydosonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap tiga perkara dugaan kejahatan kendaraan bermotor yang meliputi penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, pencurian mobil pikap jenis losbak, serta pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Jumat (23/10/2026). Ketujuh tersangka masing-masing berinisial HD (35), MT (36), MR (23), AM (50), RL (45), AG (50), dan J (38).

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kendaraan bermotor. Penyidik masih mendalami setiap perkara, termasuk peran para tersangka dan keterkaitan barang bukti yang diamankan.

Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan empat tersangka, yakni HD, MT, MR, dan AM. HD dan MT diduga menjalankan aksi dengan modus meminjam sepeda motor korban, sedangkan MR dan AM diduga berperan sebagai pihak yang menerima atau menampung kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HD diduga memanfaatkan aplikasi kencan OMI untuk berkenalan dengan calon korban. Setelah menjalin komunikasi, tersangka mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Agung Cilegon.

Saat bertemu, tersangka diduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut kemudian dibawa pergi dan diduga dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap empat laporan kehilangan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di kawasan Urugan Sekong, Kota Cilegon, pada 17 Mei 2026; di depan Alfamart Kramatwatu pada 16 Juli 2026; di kawasan Jembatan Pelangi Banten Lama, Kota Serang, pada 9 Oktober 2026; serta di Jalan Cengkeh, Kota Cilegon, pada 12 Juni 2026.

Total kerugian yang dilaporkan dalam empat peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp62 juta. Nilai kerugian dan keterkaitan masing-masing kendaraan tetap mengacu pada hasil penyidikan.

HD diamankan di wilayah Jerang Ilir, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026. Pada hari yang sama, MT ditangkap di tempat kerjanya di kawasan PIK 1. Selanjutnya, MR dan AM diamankan di Desa Cikuya, Kampung Bojong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Oktober 2026.

Dalam perkara kedua, polisi mengamankan RL (45), yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan roda empat jenis losbak.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Link Sili Lebak, Kelurahan Unyur, Kota Serang. Korban bernama Hayani melaporkan kehilangan satu unit Suzuki Futura ST 150 jenis pikap tahun 2014 dengan kerugian sekitar Rp60 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan kunci berbentuk T dan kunci palsu untuk mengambil kendaraan. Pengembangan perkara berdasarkan keterangan seorang berinisial DP yang sebelumnya diamankan mengarahkan penyidik ke wilayah Kedaton, Bandar Lampung.

RL kemudian diamankan saat beristirahat di pangkalan truk tempatnya bekerja sebagai kernet truk pengangkut solar.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis losbak berwarna hitam dengan kondisi berbeda, serta satu unit Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka. Ketiga kendaraan losbak tersebut dilaporkan memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang telah dihapus atau tidak terbaca.

Pada perkara ketiga, penyidik mengamankan AG (50) dan J (38), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Lebak.

Dua peristiwa yang ditangani masing-masing terjadi di Kampung Candi, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, pada 25 Agustus 2026, serta di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, pada 7 September 2026.

Dalam peristiwa pertama, korban bernama Dodo melaporkan kehilangan Honda Beat hitam tahun 2021 dengan nomor polisi A-2089-OX. Kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp20 juta.

Sementara itu, korban Anisah melaporkan kehilangan Honda Beat CBS Sporty merah-hitam tahun 2026 dengan nomor polisi A-4695-NM, dengan nilai kerugian sekitar Rp17 juta. Dengan demikian, total kerugian yang dilaporkan dalam dua peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp37 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga beraksi pada malam hingga dini hari dengan mencongkel jendela rumah korban, mengambil kunci kendaraan, kemudian membawa sepeda motor yang terparkir.

AG diamankan di Kampung Cangketek, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dari hasil pengembangan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan J, yang kemudian diamankan di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Salah satu kendaraan yang diamankan dalam perkara ini adalah Honda Beat CBS Sporty merah-hitam dengan nomor polisi A-4695-NM. Penyidik juga mencatat Honda Beat hitam dengan nomor polisi A-3544-NO dalam data barang bukti terkait pengembangan perkara.

Secara keseluruhan, penyidik mencatat 27 unit kendaraan sebagai barang bukti dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Kendaraan yang tercatat meliputi berbagai jenis sepeda motor, termasuk Honda Beat, Honda Vario, Honda PCX, Honda Scoopy, Yamaha Aerox, Kawasaki KLX, Honda Supra, serta tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis losbak.

Sebagian kendaraan dilaporkan tidak dilengkapi pelat nomor, diduga menggunakan pelat nomor palsu, atau memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang telah dihapus maupun tidak terbaca. Identitas kendaraan dan keterkaitannya dengan setiap perkara masih perlu dicocokkan melalui pemeriksaan serta dokumen penyitaan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai dugaan perbuatan masing-masing. Untuk perkara penipuan dan/atau penggelapan, penyidik mencantumkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, perkara pencurian dengan pemberatan mengacu pada Pasal 477 undang-undang yang sama. Rumusan pasal dan ayat yang diterapkan perlu dipastikan berdasarkan berkas penyidikan.

Ditreskrimum Polda Banten melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman keterangan, serta pemeriksaan barang bukti. Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi dengan orang yang belum dikenal dan memastikan kendaraan dilengkapi pengamanan yang memadai.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

(AbyDoso).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *