Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara ke Penyidik Kejari Serang

SERANG – ADN.COM
Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (10/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka NM alias Ciwong telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka NM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*/Red)

Sumber Kasihumas Polres Serang



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *