SERANG, Abydosonews.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Kedua terduga pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah laporan diterima polisi, Kamis (22/10/2026).
Kedua pria tersebut berinisial PP alias Pebri (26) dan AP alias Angga (24), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diamankan saat sedang beristirahat di musala SPBU 3442121 Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, satu buah kunci T, serta enam mata kunci yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan.
Kapolres Serang AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Agisya Lutfi (21), warga Perumahan Senopati, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di teras rumahnya pada Kamis dini hari.
“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, kedua pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di wilayah Kota Serang,” ujar Bobby, Senin (26/10/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri informasi yang dapat mengarah pada keberadaan pelaku maupun kendaraan yang hilang.
Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan SPBU Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor milik korban.
Setelah memastikan identitas kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi dan mengamankan dua pria yang sedang beristirahat di musala SPBU tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di sejumlah wilayah.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali, masing-masing dua TKP di Kota Tangerang, tiga TKP di Kabupaten Tangerang, dan satu TKP di Kabupaten Serang,” jelasnya.
Pengembangan penyidikan selanjutnya dilakukan untuk mencari kendaraan lain yang diduga berasal dari hasil pencurian. Berdasarkan keterangan kedua pria tersebut, masih terdapat dua sepeda motor yang disimpan di rumah kontrakan mereka di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dengan demikian, polisi mengamankan total tiga unit sepeda motor dari rangkaian pengungkapan dan pengembangan perkara tersebut, selain kunci T dan enam mata kunci yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
AKP Andi Kurniady ES menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.(AbyDoso)























