Serang – Personel Polres Serang dan 12 polsek jajaran, kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras (Miras) pada Jum’at (10/5/2024) dinihari.
Sasaran razia miras, yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya sebanyak 57 botol minuman keras berbagai jenis dan merk, serta 2 dirijen minuman tuak berhasil diamankan.
“Hasil dari operasi miras serentak diamankan sebanyak 57 botol miras, serta 2 dirijen minuman tuak,” terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si kepada awak media, Jumat (10/5/2024).
Berdasarkan data, Polsek Cikande menyita 15 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang nihil, Polsek Cikeusal sebanyak 10 botol miras, Polsek Tirtayasa nihil dan Polsek Kragilan sebanyak 8 botol.
Kemudian Polsek Jawilan nihil, Polsek Ciruas 2 diriken minuman tuak, Polsek Tanara nihil, Polsek Pamarayan nihil, Polsek Petir nihil, dan Polsek Kopo serta Pontang nihil, serta Satreskrim Polres Serang mengamankan 24 botol miras.
Kapolres mengatakan, jika dirinya mengintruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran miras.
“Tujuan dari operasi pekat ini, untuk membersihkan peredaran miras sesuai yang diharapkan masyarakat dan tokoh agama. Kita lakukan operasi berkelanjutan setiap malam,” tegas orang nomor satu di Polres Serang, didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
“Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras, masih kita lakukan pembinaan, pendataan, dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan,” ujar Alumnus Akpol 2005.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu seseorang bertindak mengganggu kambtibmas.
“Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana, oleh karena itu, saya mengimbau jauhi miras agar peredaran miras terhenti,” tandasnya. (*/Red)