LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak terus mengintensifkan pengawasan, peneguran, dan penertiban kendaraan angkutan tambang di Jalan Raya Rangkasbitung–Citeras, Kabupaten Lebak, Minggu (1/11/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan sebagai upaya memastikan kendaraan angkutan tambang mematuhi ketentuan jam operasional dan aturan lalu lintas sesuai Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan peneguran terhadap kendaraan angkutan tambang yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan difokuskan pada pembatasan jam operasional kendaraan, kewajiban menggunakan terpal penutup muatan, larangan parkir di bahu jalan, serta pencegahan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan kebijakan pembatasan operasional kendaraan tambang berjalan sebagaimana mestinya.
“Pengawasan dan penertiban ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha maupun pengemudi kendaraan angkutan tambang. Kami mengimbau agar seluruh kendaraan beroperasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, tidak melebihi kapasitas muatan, menggunakan terpal, serta tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mencatat sebanyak 5 lembar teguran dan 3 lembar penindakan melalui ETLE Handheld. Selain itu, tidak ditemukan kendaraan tambang yang beroperasi sebelum jam operasional yang telah ditentukan.
Adapun jam operasional kendaraan angkutan tambang ditetapkan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Satlantas Polres Lebak menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Lebak. (Red)























