Polresta Serang Kota Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Taktakan, Korban Mendapat Pendampingan

SERANG, Abydosonews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di kawasan Pondok Taktakan Indah, Kota Serang. Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2026).

Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali, S.H., menerangkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pondok Taktakan Indah, Kota Serang.

Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, peristiwa tersebut terungkap ketika pelapor sedang berbincang dengan anak-anaknya. Dalam kesempatan itu, kakak korban memanggil pelapor dari kamar setelah korban menceritakan dugaan tindakan tidak senonoh yang dialaminya.

Pelapor kemudian meminta penjelasan kepada korban. Korban menyampaikan bahwa terduga pelaku diduga telah melakukan tindakan berupa memegang bagian intim korban.

Mengetahui kejadian tersebut, pelapor segera membawa korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari upaya penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, Unit PPA Polresta Serang Kota telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran, satu lembar kartu keluarga, dan satu lembar kuitansi visum.

Selain penanganan hukum, penyidik juga berkoordinasi dengan Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang diperlukan.

Koordinasi dengan psikolog turut dilakukan guna mendukung pemulihan kondisi psikologis korban melalui pendampingan dan trauma healing.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional dengan mengedepankan perlindungan korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.(AbyDoso).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *