Polres Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di Binuang, Terbitkan DPO

SERANG, Abydosonews.com – Polres Serang menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, masih terus berjalan. Penyidik Satreskrim telah menetapkan seorang tersangka berinisial nama yang tercantum dalam dokumen kepolisian, yakni Kapi bin Kemisan, dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penegasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., pada Rabu (14/10/2026), menyusul pemberitaan yang menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan pemerkosaan yang dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Binuang.

Andi menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pelaksanaan gelar perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan dan memenuhi kebutuhan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

“Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Proses penyidikan telah berjalan, sejumlah saksi sudah diperiksa, gelar perkara telah dilaksanakan, dan penyidik juga telah menetapkan tersangka yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujar Andi.

Ia menerangkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/84/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang tertanggal 12 Juni 2026.

Selain itu, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga, tenaga medis, dan pihak lain yang dinilai mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut. Dari rangkaian proses itu, empat orang saksi telah diperiksa untuk mendalami laporan dan melengkapi alat bukti.

Sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan, Satreskrim Polres Serang menerbitkan DPO Nomor DPO/85/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang/Polda Banten atas nama Kapi bin Kemisan.

“Tersangka sudah kami tetapkan dan telah diterbitkan DPO. Artinya, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan. Kami akan terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Andi menambahkan, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri, serahkan proses penegakan hukum kepada petugas,” imbaunya.

Polres Serang menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, penetapan tersangka tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AbyDoso).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *