TANGERANG, Abydosonews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan forklift hingga menabrak sebuah rumah di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah S.H., S.I.K., M.M., Melalui Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama S.I.K., M.H., mengatakan, penanganan kecelakaan tersebut dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga memfasilitasi komunikasi antara pihak pengemudi dan pemilik rumah.
“Penanganan dilakukan mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga fasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat,” kata Fery, Minggu (27/9/2026).
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift TCM berkapasitas 15 ton yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, melaju dari arah Mauk menuju Kronjo.
Saat melintasi jalan menurun, kendaraan mengalami gangguan mesin. Forklift kemudian berbelok ke kiri dan menabrak pagar serta rumah milik Samsul (34).
Tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut. Namun, benturan mengakibatkan kerusakan pada bagian rumah milik Samsul.
Fery menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas melakukan penanganan awal di lokasi dan mengevakuasi forklift ke kantor Satlantas Polresta Tangerang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan kecelakaan sekaligus untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
Selain melakukan proses penanganan sesuai ketentuan, kepolisian juga memfasilitasi komunikasi antara pengemudi forklift dan pemilik rumah terkait kerusakan yang ditimbulkan.
“Upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, kedua pihak memiliki pilihan penyelesaian yang berbeda. Pengemudi forklift menyatakan kesediaannya membangun kembali bagian rumah yang mengalami kerusakan, sementara pemilik rumah menghendaki penyelesaian dalam bentuk uang.
“Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi,” terang Fery.
Menurut Fery, kepolisian tetap menjalankan penanganan perkara secara profesional dan netral. Sementara mengenai bentuk serta besaran ganti rugi, hal tersebut merupakan kesepakatan antara pihak pengemudi dan pemilik rumah.
“Bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” tegasnya.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada kedua pihak untuk meminta keterangan sekaligus mempertemukan mereka dalam proses penyelesaian.
“Kami berharap proses klarifikasi dan pertemuan kedua belah pihak dapat berjalan lancar sehingga diperoleh kesepakatan yang dapat diterima bersama,” pungkasnya.(Red).

















