Polres Serang Pastikan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangani Sesuai Prosedur

SERANG, Abydosonews.com – Polres Serang memastikan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yatim piatu ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Penyidik Satreskrim Polres Serang telah melakukan sejumlah tahapan penanganan, termasuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., mengatakan penanganan perkara telah dilakukan sejak laporan diterima.

Sejumlah langkah telah ditempuh penyidik, di antaranya pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), permohonan Visum et Repertum, penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Kami memastikan laporan tersebut ditangani secara serius dan profesional. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum serta fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar AKP Andi.

Berdasarkan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Serang kemudian melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Jumat (25/9/2026).

Tahapan penyidikan berlanjut pada Sabtu (26/9/2026). Penyidik memeriksa sejumlah saksi secara pro justitia untuk melengkapi proses penyidikan.

Sehari kemudian, Minggu (27/9/2026), penyidik kembali melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan selanjutnya terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.

Ia mengatakan, kepolisian memahami perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, terlebih kasus yang ditangani berkaitan dengan korban yang masih berusia anak.

Karena itu, masyarakat diminta memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum secara profesional dan objektif.

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu, kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif. Kepentingan serta perlindungan korban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara,” ungkapnya.

Polres Serang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi korban melalui media sosial.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga privasi sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban anak selama proses hukum berlangsung.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan hak korban dan kepentingan proses hukum,” pungkas Andi.

Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya perkara yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.(Red).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *