Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031, Teken Kontrak Jam’iyah dan Ikat 7 Komitmen Organisasi

JOMBANG, JAWA TIMUR — ADN.COM
KH Kikin Abdul Hakim Mahfud atau yang akrab disapa Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031 melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 NU.

Pemilihan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026), sekitar pukul 06.20 hingga 07.00 WIB.

Dari lima nama yang mengikuti proses penjaringan, anggota AHWA secara mufakat menetapkan Kikin Abdul Hakim Mahfud sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara musyawarah AHWA.

Namun, penetapan Gus Kikin tidak berhenti pada keputusan pemilihan. Usai ditetapkan, ia menandatangani kontrak jam’iyah, sebuah dokumen yang menjadi bentuk kesanggupan sekaligus komitmen untuk menjalankan amanah kepemimpinan PBNU.

Kontrak tersebut memuat sejumlah persyaratan dan kewajiban organisasi yang harus dipatuhi selama menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU.

Tujuh Komitmen Gus Kikin

Dalam kontrak jam’iyah tersebut, sedikitnya terdapat tujuh komitmen utama yang menjadi landasan kepemimpinan Gus Kikin.

Pertama, Gus Kikin menyatakan bersedia menjalankan amanat organisasi dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Kedua, ia menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana ketentuan Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 52 ayat 5.

Ketiga, Gus Kikin menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.

Keempat, ia menyatakan memiliki pengalaman dalam struktur kepengurusan NU sesuai persyaratan organisasi serta telah mengikuti kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari badan kaderisasi NU.

Kelima, Gus Kikin berkomitmen menjaga dan menjalankan amanat serta ketentuan jam’iyah, termasuk menjaga keutuhan organisasi, baik ke dalam maupun ke luar.

Keenam, ia menyatakan siap menjalankan seluruh hasil keputusan Muktamar ke-35 NU beserta kebijakan dan keputusan organisasi, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam forum permusyawaratan sesuai tingkat kepengurusan.

Ketujuh, Gus Kikin menyatakan bersedia mematuhi kebijakan dan/atau keputusan Rais Aam dan PBNU sebagai bagian dari kepemimpinan tertinggi organisasi serta bersedia menerima sanksi apabila melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak jam’iyah.

Kontrak jam’iyah tersebut ditandatangani di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 31 Agustus 2026.

Keputusan penetapan Gus Kikin ditandatangani anggota AHWA yang terdiri dari KH Miftahul Akhyar, KH Dr Badrudin, KH Anwar Mansur, KH Afifuddin Muhajir, KH Muhammad Anwar Iskandar, KH Nuruz Zahri Yahya, KH Abun Bunyamin, serta KH Prof Dr Said Aqil Siroj.

Dalam penyampaian setelah pembacaan berita acara, disebutkan bahwa lima calon yang mengikuti proses penjaringan telah mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih.

Selain menetapkan Ketua Umum, anggota AHWA juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan tim formatur dalam menyusun kepengurusan PBNU masa khidmat 2026–2031.

Dengan terpilihnya Gus Kikin, PBNU memasuki babak baru kepemimpinan. Amanah tersebut kini tidak hanya melekat melalui hasil musyawarah AHWA, tetapi juga diperkuat dengan kontrak jam’iyah yang mengikat secara organisasi.

Kontrak tersebut menjadi penegasan bahwa kepemimpinan PBNU lima tahun ke depan akan berjalan dengan sejumlah batasan, kewajiban, dan tanggung jawab yang telah disepakati sejak awal.

Gus Kikin kini bukan hanya memegang mandat untuk memimpin NU, tetapi juga memikul amanah yang telah ia ikrarkan dan tandatangani di hadapan mekanisme organisasi. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *