LEBAK, ADN.COM – Satlantas Polres Lebak bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban berlalu lintas melalui kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan pada Jumat (10/07/2026).
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan angkutan barang guna memastikan seluruh kendaraan memenuhi persyaratan administrasi, laik jalan, serta mematuhi ketentuan jam operasional sesuai regulasi yang berlaku. Penindakan dilakukan secara profesional, humanis, dan mengedepankan prinsip keadilan.
Sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang bersifat edukatif, kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan stiker peringatan sebagai tanda telah dilakukan tindakan hukum sekaligus menjadi pengingat agar tidak mengulangi pelanggaran di kemudian hari.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kami mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada keselamatan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Karena itu kami berharap para pengemudi menjadikan disiplin sebagai budaya dalam berkendara,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Lebak berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan. (red)















