Lebak, ADN.COM – Komitmen Polres Lebak dalam menjaga integritas pelayanan kepada masyarakat kembali ditegaskan melalui penanganan pemberitaan terkait dugaan permintaan uang jasa saat proses evakuasi truk box di wilayah Cibadak.
Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menyampaikan bahwa Propam Polres Lebak telah melakukan pemeriksaan awal terhadap personel yang diberitakan beserta saksi-saksi untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Dari hasil pendalaman sementara diketahui bahwa personel di lokasi hanya membantu menghubungkan pengemudi truk dengan penyedia jasa derek setelah kendaraan tidak mampu melintasi tanjakan dan menyebabkan kemacetan.
Iptu Moestafa menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp1.000.000 merupakan biaya jasa derek yang diberikan kepada operator derek, sehingga hingga saat ini belum ditemukan fakta adanya anggota yang menerima maupun menikmati uang tersebut.
Meski demikian, Polres Lebak memastikan proses klarifikasi tetap berjalan secara terbuka. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani sesuai mekanisme hukum, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri apabila ditemukan bukti yang cukup.
Polres Lebak juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan informasi yang telah terverifikasi serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya. (Red)
Sumber: Kasihumas Polres Lebak















