LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak kembali menggelar kegiatan pengawasan, peneguran, dan penertiban kendaraan angkutan tambang di Jalan Raya Rangkasbitung–Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Senin (6/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Lebak bersama petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang, memberikan teguran kepada pengemudi yang melanggar jam operasional, memastikan setiap kendaraan menggunakan terpal penutup muatan, serta menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan 6 lembar teguran tertulis serta melakukan 2 penindakan tilang terhadap pelanggaran yang ditemukan. Selain itu, situasi arus lalu lintas di sepanjang jalur Rangkasbitung–Leuwidamar terpantau aman, tertib, dan tidak ditemukan kendaraan tambang yang parkir di bahu jalan.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan secara konsisten demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan memastikan seluruh kendaraan tambang mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan jam operasional maupun aturan lainnya. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan,” ujar AKP Liska.
Ia juga mengimbau seluruh pengusaha maupun pengemudi angkutan tambang agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, selalu menggunakan terpal penutup muatan, serta tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan demi mencegah terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Polres Lebak memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak. (Red)















