Mantan Karyawan Bobol Rumah Bos Distributor Buah di Serang, Uang Rp3 Miliar Digondol, Tiga Pelaku Ditangkap

SERANG, Abydosonews.com – Rumah distributor buah-buahan milik Sumaliah (46), warga Kampung Rancondo, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dibobol mantan karyawannya. Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp3 miliar yang disimpan di dalam lemari rumah korban.

Kasus pencurian yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) itu akhirnya berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Serang bersama Unit Reskrim Polsek Kopo. Tiga pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (16/6/2026) malam, setelah sempat buron selama dua pekan.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni SA (29), warga Kampung Gubugan, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, serta AR alias Meong (28) dan AH alias Kodok (29), keduanya warga Kampung Rancondo, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif dan informasi yang diperoleh petugas di lapangan.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh serta hasil penyelidikan anggota, identitas pelaku utama berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kopo bersama Tim Resmob Polres Serang,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Kapolres menjelaskan, SA yang merupakan otak pelaku pencurian ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor tidak jauh dari rumahnya. Penangkapan dipimpin langsung Aipda Sutrisno bersama tim gabungan Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap AR alias Meong serta AH alias Kodok di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Menurut Kapolres, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. SA bertindak sebagai pelaku utama yang masuk ke rumah korban melalui atap bangunan.

“Pelaku SA masuk ke rumah korban melalui atap dan membobol plafon, kemudian mengambil uang yang disimpan dalam lemari. Sementara AR menyiapkan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian dan AH membantu membawa uang hasil kejahatan,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebagian uang hasil kejahatan yang disembunyikan para pelaku. Dari atas plafon rumah korban, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp79.372.000 yang belum sempat dibawa kabur.

Selain itu, dari rumah pelaku SA, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1.103.700.000. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian, di antaranya satu unit mobil Suzuki pikap baru, satu unit sepeda motor Honda PCX baru, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King.

Kapolres mengungkapkan, pelaku nekat melakukan pencurian karena merasa sakit hati terhadap korban. Menurut pengakuannya, pelaku tidak puas dengan besaran gaji yang diterimanya saat bekerja sebagai karyawan korban.

“Motif pelaku karena merasa tidak puas dengan penghasilannya saat bekerja pada korban. Uang hasil pencurian sebagian digunakan untuk membeli kendaraan, membangun kandang peternakan bebek, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Kopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait aliran dana hasil kejahatan serta kemungkinan adanya aset lain yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian tersebut.



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *