LEBAK, ADN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MSF (28), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 13.55 WIB di Kampung Lebak Waru, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
“Korban bernama Munir (64) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi F 5696 FHI yang sebelumnya diparkir di dapur belakang rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat semula,” ujar Wisnu, Rabu (17/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Sajira. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MSF tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial BD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga membeli kendaraan hasil curian berinisial BY, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” terang Wisnu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK kendaraan, satu buah kunci kontak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu buah kunci letter T beserta empat mata kunci yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Lebak juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Redaksi)
Sumber: Kasatreskrim Polres Lebak














