Satlantas Polres Lebak Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Wujudkan Kamseltibcar Lantas yang Aman dan Nyaman

Lebak, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak kembali melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah hukum Polres Lebak, Sabtu (30/5/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin oleh Pawas Satlantas Ipda Aris Setyawan, S.H., bersama personel Satlantas Polres Lebak yang telah tersprin, dengan lokasi pelaksanaan di kawasan Alun-alun Rangkasbitung.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebanyak 10 lembar surat tilang diterbitkan dan 10 unit knalpot brong diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) serta menjaga kenyamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong karena selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar melengkapi kendaraannya sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKP Liska.

Melalui kegiatan penindakan yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak.

Satlantas Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum guna mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Lebak. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *