Pemerintah Desa Leuwidamar Sampaikan LPPD dan LKBPD Tahun Anggaran 2025

Lebak, ADN.COM – Pemerintah Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, melaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (LKBPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Desa dalam rangka pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Pada Selasa 7 April 2026.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Leuwidamar dan dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur terkait lainnya. Penyampaian laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan desa, yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Pemerintah Desa Leuwidamar menyampaikan secara sistematis capaian kinerja selama Tahun Anggaran 2025, termasuk realisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, tingkat serapan anggaran desa, serta berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain capaian, turut disampaikan pula berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan sebagai bahan evaluasi dalam perencanaan ke depan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leuwidamar juga menyampaikan Laporan Kinerja BPD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Laporan tersebut memuat pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.

Kepala Desa Leuwidamar, Edi Suryadi, dalam keterangannya menegaskan bahwa penyampaian LPPD dan LKBPD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Penyampaian laporan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Edi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD akan terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program kerja pada tahun berikutnya agar lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kegiatan penyampaian laporan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh rasa tanggung jawab. Diharapkan melalui kegiatan ini, kualitas penyelenggaraan pemerintahan Desa Leuwidamar ke depan semakin meningkat, serta mampu mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya guna bagi seluruh masyarakat.



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *