SERANG – ADN.COM
Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan tindakan aborsi. Kasus ini melibatkan seorang oknum guru pencak silat di wilayah Kabupaten Serang sebagai tersangka utama.
Dalam Press Conference yang di gelar Ruang Ditreskrimum Polda Banten pada Senin (20/04). Kegiatan dipimipin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy dan dihadiri oleh perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang.
Pada kesempatan tersebut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan kasus tersebut.
“Kasus ini telah berlangsung selama hampir tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung. Tersangka merupakan pasangan suami istri yakni MY dan SM,” jelas Irene.
Tersangka utama, MY (54), menggunakan posisinya sebagai guru silat untuk memanipulasi para korban dengan modus:
– Ritual Pembersihan: Mengajak korban mengikuti ritual “pembersihan badan dan aura”.
– Dalih Pengobatan: Meminta korban melepas pakaian dengan alasan pengobatan, pemandian, atau pijat.
– Manipulasi Mistis: Menggunakan alasan “perintah buyut” untuk memaksa korban menuruti keinginannya.
Lebih lanjut, Irene menerangkan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan fakta memilukan di mana salah satu korban mengalami kehamilan.
“Tersangka MY bersama istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka,” ujar Irene.
Penyidik telah berhasil menemukan lokasi penguburan janin tersebut sebagai barang bukti.
“Hingga saat ini, tercatat terdapat 11 anak di bawah umur (status pelajar) yang menjadi korban. Banyak di antaranya mengalami trauma psikologis yang mendalam,” tambahnya.
*Peran Tersangka*
– MY (54): Pelaku utama persetubuhan dan aborsi.
– SM: Istri tersangka yang berperan membantu proses aborsi.
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk peralatan ritual (ember, gayung, minyak), pakaian korban, obat pelancar haid, kain kafan, serta hasil visum et repertum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
– Tersangka MY: Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP terkait aborsi. Ancaman pidana berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.
– Tersangka SM: Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak, terutama yang menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual. Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama,” tutup Kabid Humas.
Sumber: Bidhumas Polda Banten














