Lebak, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban pembatasan waktu operasional kendaraan khusus angkutan tambang di wilayah Kabupaten Lebak, tepatnya di Jalan Raya Cipanas, pada Jum’at (06/02/2026)
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menegakkan aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Lebak, khususnya terkait operasional kendaraan angkutan pasir dan tanah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan peneguran terhadap kendaraan tambang yang melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2025, yakni kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Selain itu, petugas juga memastikan seluruh kendaraan tambang menggunakan terpal penutup dan muatan pasir tidak dalam kondisi basah.
Kegiatan pengawasan dan penertiban ini dilaksanakan oleh personel Satlantas Polres Lebak, yaitu Ipda Asep Supriadi, S.H. dan Briptu Ivo Bobi.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lebak dalam menegakkan aturan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Penertiban kendaraan angkutan tambang ini kami lakukan secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda yang berlaku, sekaligus mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat muatan berlebih, kendaraan tanpa terpal, maupun pelanggaran jam operasional,” ujar AKP Liska mewakili Kapolres Lebak.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengusaha dan pengemudi kendaraan tambang semakin sadar dan patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Lebak. (Rzq)














