Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Amankan Pelaku Kasus Pencabulan

Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur, oleh pelaku SN warga Kampung Kemasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Samsul Bahri mengatakan,
“Bahwa benar, telah terjadi kasus pencabulan di salah satu Pesantren, beralamat di Lingkungan Warnasari Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon,” Katanya. Senin (4/3/2024).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Samsul Bahri,
“Menurut keterangan para saksi dan keluarga korban, kasus pencabulan ini terjadi awal sekitar pertengahan Bulan Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib di lantai 2 Pondok Pesantren,” ujarnya.

“Berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban, dan personel piket Siaga Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Cilegon, menerima penyerahan 1 (satu) orang diduga pelaku pencabulan tersebut,” Lanjut AKP Samsul Bahri.

“Keluarga korban menceritakan adanya kejadian terhadap anaknya ketika sedang mengunjungi pesantren, karena pada saat itu sedang pada jam kunjungan untuk keluarga, dan mendapatkan informasi dari rekan-rekan anaknya, bahwa telah terjadi pencabulan,” jelas Kasat Reskrim Polres Cilegon.

“Pelaku SN pernah mendatangi kamar rekannya, menceritakan apa yang telah dilakukannya kepada dua orang rekannya, oleh rekannya (saksi) pelaku dinasehati untuk tidak mengulangi atas perbuatannya, dan keesok harinya saksi tersebut menanyakan kebenarannya kepada para korban yang sedang main ke kamar saksi,” beber AKP Samsul Bahri.

“Menurut keterangan para korban, benar bahwa pelaku SN telah mencabuli dua orang anak, dan menurut keterangan dari dua orang korban tersebut, bahwa ada korban lainnya yang telah dicabuli oleh pelaku SN,” imbuh Kasat Reskrim Polres Cilegon.

“Saat keluarga korban menjenguk, dan mendengar adanya informasi yang menimpa korban tersebut, keluarga korban sempat marah dan langsung melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian, sehingga pelaku SN langsung diamankan” tandasnya AKP Samsul Bahri.

“Pelaku kini diamankan di Mapolres Cilegon, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku dikenakan Pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri. (*/ADN)

Sumber : Kasihumas Polres Cilegon



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *