Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Jenis Sabu

Polres Serang – ADN.com

Lagi asyik nyedot sabu di ruang dapur, IH alias Mpang (26 tahun) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang-Banten, dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka kurir narkoba ini diamankan barang bukti 6 klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram, seperangkat alat hisap sabu serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Selain pengguna, tersangka juga bagian dari sindikat peredaran narkoba yang berperan menyimpan sabu yang dipesan pengguna,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada media, Rabu (25/10/2023).

Kapolres Serang Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, menjelaskan,
“Penangkapan kurir narkoba ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat setempat, yang curiga tersangka mengedarkan narkoba,” Terangnya.

Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Wawan Setiawan, bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka.

“Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 22.00 wib, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan sabu di ruang dapur, dan barang bukti ada di samping tersangka,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka IH mengakui jika 6 paket sabu yang diamankan adalah milik AS (DPO) warga Kabupaten Serang. Kata tersangka 6 paket sabu itu adalah titipan AS yang akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan.

Lebih lanjut AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, Mengatakan,
“Jadi tersangka memiliki peran menempel sabu di lokasi yang sudah ditentukan AS. Dari perannya ini, tersangka mendapat upah Rp50 ribu setiap paket yang terjual,” Ungkap orang nomor satu di Polres Serang.

Sementara AKP Michael K Tandayu, menambahkan, bisnis haram ini sudah dijalani tersangka sejak awal 2023. Awalnya tersangka hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, bisnis tersebut terpaksa dilakukan.

“Awalnya tersangka hanya pengguna, lantaran tergiur upah dan juga pengangguran bisnis itupun dilakukan. Tersangka juga mengakui selain dapat upah juga bisa menikmati sabu gratis,” Imbuhnya Kasatresnarkoba Polres Serang.

“Akibat dari perbuatannya itu, tersangka IH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.” Tegas AKP Michael K Tandayu. (*/Red)

Sumber : Kasihumas Polres Serang.



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *