LEBAK, ADN.COM – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satlantas Polres Lebak Polda Banten terus menggencarkan kegiatan pengawasan, peneguran, dan penindakan terhadap kendaraan angkutan tambang yang melintas di wilayah Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Soekarno Hatta, Bundaran Mandala, Kabupaten Lebak, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Aturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisasi potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Sejak siang hari, personel Satlantas Polres Lebak yang dipimpin Ipda Asep Supriadi, S.H., bersama anggota lainnya melaksanakan pengawasan secara intensif terhadap setiap kendaraan angkutan tambang yang melintas di kawasan Bundaran Mandala. Petugas memastikan seluruh kendaraan mematuhi jam operasional yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, menggunakan terpal sebagai penutup muatan, serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
Selain melakukan pemeriksaan, personel juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Pendekatan humanis tetap dikedepankan agar para pengemudi memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran sehingga dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasilnya, Satlantas Polres Lebak memberikan enam lembar teguran tertulis serta dua tilang handheld kepada pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan jam operasional kendaraan tambang. Sementara itu, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendaraan tambang yang parkir di bahu jalan sehingga arus lalu lintas tetap berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang merupakan kegiatan rutin yang terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polres Lebak dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Pengawasan ini kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan tambang mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap jam operasional, penggunaan terpal penutup muatan, dan larangan parkir di bahu jalan merupakan bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman serta mengurangi risiko terjadinya kecelakaan,” ujar AKP Liska.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Satlantas Polres Lebak tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pembinaan dan edukasi kepada para pengemudi maupun perusahaan angkutan tambang agar memiliki kesadaran dalam menaati setiap peraturan. Menurutnya, keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja sama antara aparat, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Kami berharap seluruh perusahaan angkutan tambang turut mengawasi armadanya agar beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan disiplin dan kepatuhan semua pihak, maka keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Lebak dapat terus terjaga,” tambahnya.
Satlantas Polres Lebak memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan tambang akan terus dilaksanakan secara rutin di sejumlah titik yang menjadi jalur utama kendaraan tambang. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin para pengemudi, menekan angka pelanggaran lalu lintas, mencegah kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polres Lebak.(Red)















