SERANG, Abydosonews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang bergerak cepat merespons keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial dengan melakukan penertiban arus lalu lintas, memberikan edukasi kepada pengemudi, serta memasang spanduk larangan mangkal di kawasan Jembatan Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat (17/7/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui kolom komentar akun resmi media sosial Polsek Cikande. Warga mengeluhkan aktivitas sejumlah oknum pengemudi ojek pangkalan dan angkutan umum yang kerap mangkal serta menaikkan dan menurunkan penumpang di badan jalan. Kondisi tersebut dinilai menjadi penyebab kemacetan, sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Jembatan Tambak diketahui menjadi salah satu titik dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi setiap pagi. Di lokasi tersebut, ratusan pengemudi ojek melayani para karyawan PT Nikomas Gemilang yang melanjutkan perjalanan menuju Gerbang 2 perusahaan yang berada di Desa Cijeruk, sehingga diperlukan pengaturan lalu lintas yang optimal agar aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan lancar.
Sebagai bentuk tindak lanjut di lapangan, petugas memasang spanduk imbauan berukuran besar di area Jembatan Tambak yang berisi larangan bagi pengemudi ojek maupun angkutan umum untuk mangkal serta menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang badan jalan dan sekitar jembatan. Imbauan tersebut dipasang sebagai upaya preventif guna menciptakan ketertiban berlalu lintas dan meminimalisasi potensi kemacetan maupun kecelakaan.
Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menyampaikan informasi dan keluhan melalui media sosial.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat yang telah memberikan laporan kepada kami. Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban, memberikan edukasi secara humanis, sekaligus memasang spanduk larangan agar tidak ada lagi pengemudi yang mangkal sembarangan di kawasan Jembatan Tambak,” ujar Kompol Rudika.
Ia juga mengimbau seluruh pengemudi ojek maupun angkutan umum agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Jangan menaikkan maupun menurunkan penumpang di badan jalan atau di titik yang dapat menghambat arus lalu lintas. Mari utamakan keselamatan, tertib berlalu lintas, dan bersama-sama menjaga kelancaran mobilitas masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Serang melalui Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Oktaviari Pratama menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bentuk upaya preventif untuk melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan. Kami mengajak para pengemudi ojek maupun angkutan umum agar disiplin mematuhi rambu dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat mangkal ataupun menaikkan dan menurunkan penumpang. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas AKP Fery Oktaviari Pratama.
Polres Serang memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban di kawasan Jembatan Tambak akan terus dilakukan secara berkala. Diharapkan melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, tercipta budaya tertib berlalu lintas sehingga arus kendaraan di kawasan industri maupun ruas jalan sekitar Jembatan Tambak tetap aman, lancar, dan kondusif.(Red).















