JAKARTA, Abydosonews.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan susunan baru pucuk pimpinan Polri dengan melantik Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri.
Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pengangkatan keduanya mengacu pada Keppres Nomor 96/POLRI Tahun 2026 dan Nomor 97/POLRI Tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal yang sama.
Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung Presiden Prabowo. Dalam sumpah tersebut, Kapolri dan Wakapolri menyatakan komitmen untuk setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi etika jabatan, serta melaksanakan Tribrata.
Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala BNN. Lulusan Akpol 1994 itu kemudian mendapat kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi setelah resmi dilantik sebagai Kapolri.
Dalam jabatan barunya, Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya memimpin Polri.
Sementara itu, Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat dipercaya mengisi posisi Wakapolri. Sebelum pelantikan, Wahyu menjabat sebagai Astamarena Kapolri.
Wahyu yang merupakan lulusan Akpol 1992 tersebut menggantikan Komjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri.
Usai pengambilan sumpah, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming kemudian memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.
Ucapan selamat juga disampaikan para tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut. Sejumlah pimpinan lembaga negara, menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta pejabat terkait turut menghadiri prosesi pelantikan.
Dengan resminya Suyudi dan Wahyu menduduki jabatan tersebut, keduanya kini menjalankan tugas kepemimpinan di lingkungan Polri dengan tanggung jawab masing-masing, termasuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.(Red).
Sumber: Sekretariat Negara RI dan Presiden RI.


















