Polres Serang Tegaskan Dugaan Penyalahgunaan Uang Pajak Kendaraan Rp7,1 Juta Ditangani Bidpropam Polda Banten

SERANG, Abydosonews.com – Polres Serang menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor senilai Rp7,1 juta yang menyeret oknum anggota kepolisian berinisial IYF telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.

Penegasan tersebut disampaikan Ps. Kasi Propam Polres Serang, Ipda Warlim, S.H., pada Jumat (16/10/2026), menyusul beredarnya pemberitaan di media sosial mengenai dugaan keterlibatan anggota Polri dalam persoalan tersebut.

Ipda Warlim menjelaskan bahwa penanganan perkara telah berada di bawah kewenangan Bidpropam Polda Banten dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Banten. Proses penanganannya telah berada pada pihak yang berwenang dan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap anggota Polri wajib menaati peraturan serta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, anggota yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Siapa pun yang melanggar harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan. Kami mendukung penuh langkah Bidpropam Polda Banten dalam menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Polres Serang menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri secara tegas, transparan, dan akuntabel.

Penegakan aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses penanganan oleh pihak yang berwenang.(AbyDoso).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *