LEBAK, ADN.COM – Dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, Satlantas Polres Lebak melaksanakan kegiatan penegakan aturan jam operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan wilayah Kabupaten Lebak. Rabu (17/6/2026). Berlokasi di jalan Sukarno Hatta.
Kegiatan yang dipimpin personel Satlantas Polres Lebak tersebut menyasar kendaraan angkutan barang yang beroperasi di luar jadwal yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran dan tindakan sesuai ketentuan kepada pengemudi yang kedapatan melanggar aturan.
Kasatlantas Polres Lebak, AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.
“Penertiban jam operasional kendaraan angkutan barang dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kami mengajak seluruh pengusaha maupun pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama,” ujar AKP Liska.
Sementara itu, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas menegaskan bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang akan terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.
“Kami berkomitmen menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan. Kepatuhan terhadap jam operasional merupakan bagian penting dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas serta meningkatnya kesadaran para pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah demi kepentingan bersama. (Red)















