Serang, Abydosonews.com — Polda Banten memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perbuatan Seksual Secara Fisik yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan bahwa laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN telah diterima dan sedang diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor BC (PNS Pemkab Tangerang) terhadap terlapor dengan inisial AS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Polda Banten telah menerima laporan resmi dari saudari BC terkait dugaan perbuatan seksual secara fisik pada Sabtu 12 September 2026. Saat ini Ditreskrimum Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan untuk mendalami serta menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, akuntabel, dan transparan,” tegas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea pada Jumat (25/09).
*Tahapan Penyelidikan Kepolisian*
Kabidhumas Polda Banten menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimum sedang menjalankan langkah-langkah penyelidikan teknis guna membuat terang dugaan peristiwa tersebut:
– Klarifikasi Pelapor & Saksi: Mengagendakan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor serta saksi-saksi kunci yang tercantum dalam laporan.
– Pemeriksaan Barang Bukti: Meneliti barang bukti yang diserahkan pelapor, termasuk bukti petunjuk berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor.
– Pemanggilan Terlapor: Menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor AS, guna memberikan keterangan di hadapan penyidik.
– Pendalaman Potensi Korban Lain: Penyidik akan mendalami dari keterangan pelapor apakah terdapat pihak lain yang mengalami perlakuan serupa.
“Penyidik akan mendalami keterangan pelapor dan para saksi. Kami juga mengimbau apabila ada pihak lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dengan membawa bukti-bukti pendukung. Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara objektif sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” tambah Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea. (Bidhumas/Red).

















