Polda Banten Imbau Para Korban Investasi Bodong Melapor

Serang – Polda Banten mengimbau para korban investasi bodong di Kota Serang, yang dilakukan oleh terduga pelaku M (23), warga Lingkungan Pejaten, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten, agar segera melapor.

Diketahui saat ini baru ada laporan dari satu korban dengan kerugian Rp19 juta. Para korban di imingi keuntungan 40% oleh terduga pelaku, apabila menyimpan uang kepadanya.

“Laporannya sudah ada Laporan Polisi (LP) satu orang itu, dan sekarang masih dalam penanganan dan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto kepada awak media. Senin (22/4/2024).

Didik mengimbau kepada korban lainnya, untuk segera melapor ke Polda Banten, agar total kerugian seluruh korban dapat segera diketahui.

“Satu orang itu dia kerugiannya Rp.19 juta. Ya mudah-mudahan, yang lain mau melaporkan silakan,” imbuhnya. (*/Red)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *