Polda Banten Bongkar Kasus Pemalsuan Takaran MinyaKita di Rajeg Tangerang

KABUPATEN TANGERANG – ADN.COM
Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus pemalsuan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Seorang pelaku berinisial AN ditangkap karena memproduksi MinyaKita dengan volume yang lebih sedikit dari yang tertera pada label kemasan, Rabu (12/03/2025).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya produksi MinyaKita yang tidak sesuai takaran dan tidak memiliki izin edar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi lokasi pabrik di Kecamatan Rajeg dan menemukan barang bukti berupa ratusan botol kosong tanpa label, tumpukan dus minyak goreng MinyaKita, alat pengisian minyak, serta 13 ton minyak curah yang siap dikemas menggunakan merek MinyaKita.

Modus operandi yang digunakan AN adalah mengemas minyak goreng ke dalam botol berkapasitas satu liter, tetapi hanya diisi sekitar 700–770 mililiter. Selain itu, pelaku tidak mencantumkan berat bersih yang sesuai serta menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya pengurangan volume sebesar 200–250 mililiter per botol.

Dalam sehari, AN mampu memproduksi hingga 7–8 ton minyak goreng, dengan keuntungan mencapai Rp45 juta per bulan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik kecurangan dalam produksi dan distribusi MinyaKita. Sehari sebelumnya, pada 11 Maret 2025, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang melakukan inspeksi mendadak di berbagai toko di Kota Serang. Dalam operasi tersebut, ditemukan 29 krat MinyaKita dalam kemasan botol berisi 770 mililiter, padahal label mencantumkan isi satu liter.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti saat membeli produk MinyaKita, memastikan volume minyak goreng sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Pengawasan dan penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kecurangan serta menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk minyak goreng bersubsidi ini. (Badru/Mursal)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *