PANDEGLANG — ADN.COM
Modernisasi menjanjikan tata kelola yang kian tertib dan rasional. Namun ironi itu kembali diuji ketika dugaan pengeroyokan terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa ini bukan sekadar konflik personal, melainkan cermin rapuhnya kontrol emosi di tengah akses komunikasi dan perangkat hukum yang kian lengkap.
Insiden terjadi di wilayah Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Andriansyah mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia menunjuk Kantor Hukum PKBB & Partner sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses hukum.
Kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menegaskan komitmennya mengawal perkara hingga tuntas.
“Kami telah menerima kuasa dari Saudara Andriansyah untuk mendampingi dan memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi. Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Kronologi Versi Korban
Menurut keterangan Andriansyah, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB saat ia menerima pesan WhatsApp dari terlapor berinisial B untuk membahas sengketa gadai mobil. Ia sempat mengusulkan pertemuan di Alun-alun Menes, namun ditolak. Pertemuan akhirnya disepakati di Situ Cikedal sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum menuju lokasi, Andriansyah mengaku mengantarkan istrinya ke rumah orang tuanya di Desa Karyautama. Setibanya di lokasi, ia mendapati B datang bersama R. Percakapan yang awalnya membahas persoalan mobil berubah menjadi adu argumen.
“Awalnya kami berbicara seperti biasa. Namun situasi memanas dan terjadi adu mulut,” ungkapnya.
Menurut pengakuannya, adu argumen berkembang menjadi perkelahian antara dirinya dan B. R disebut sempat melerai saat B terjatuh. Namun situasi kembali memanas.
“Saya kira sudah selesai dan saya hendak pergi. Tapi saya kembali diajak berkelahi. Saat saya terjatuh, saya dipukul berkali-kali di kepala dan pelipis. Bahkan diduga ada batu yang digunakan,” tuturnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di pelipis kanan dan menjalani penanganan medis berupa jahitan.
Dugaan Unsur Pidana dan Proses Hukum
Kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menilai peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Apabila terbukti dilakukan bersama-sama dan menimbulkan luka, terdapat konsekuensi hukum serius. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mengusut secara objektif,” tegasnya.
Wildan Hakim, SH, menambahkan pihaknya akan mengawal proses visum dan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat laporan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor B dan R. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka.
Ujian bagi Negara Hukum
Perkara ini melampaui sengketa individu. Ia menyingkap problem klasik masyarakat modern: ketika sengketa ekonomi yang semestinya diselesaikan melalui jalur hukum justru bergeser menjadi konfrontasi fisik.
Modernisasi menghadirkan komunikasi cepat dan akses hukum yang luas. Namun tanpa kedewasaan etis dan kepatuhan pada aturan, kemajuan itu bisa menjadi paradoks—mempercepat konflik alih-alih meredakannya.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Dalam negara hukum, penyelesaian konflik tidak boleh tunduk pada emosi atau kekuatan fisik, melainkan pada norma dan prosedur yang adil.
Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua terlapor tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang objektif dan terbuka diharapkan menjadi jalan terang bagi keadilan—bukan hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi masyarakat yang mendambakan ruang sosial yang aman dan beradab. (Tim/Red)














