Pagi Hari Jalur Rangkasbitung-Cipanas Diawasi, Satlantas Lebak Beri 8 Teguran Tertulis

LEBAK, ADN.COM — Satuan Lalu Lintas Polres Lebak Polda Banten memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang yang melintas di jalur Raya Rangkasbitung-Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis (1/10/2026).

Pengawasan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Waktu tersebut menjadi perhatian petugas karena kendaraan angkutan tambang berdasarkan ketentuan hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Petugas tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga langsung memberikan teguran dan tindakan terhadap kendaraan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pembatasan operasional kendaraan tambang benar-benar dipatuhi di lapangan.

“Pengawasan kami lakukan secara langsung agar ketentuan jam operasional tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Kendaraan tambang harus beroperasi sesuai waktu yang telah ditentukan dan memenuhi ketentuan keselamatan,” ujar AKP Liska.

Selain persoalan waktu operasional, petugas turut memastikan kendaraan angkutan tambang menggunakan terpal untuk menutup muatan, tidak membawa muatan secara berlebihan, serta tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan 8 teguran tertulis kepada pengemudi kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif sekaligus penegakan aturan guna menjaga kondisi lalu lintas tetap aman, tertib dan lancar, khususnya di jalur Raya Rangkasbitung-Cipanas.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh IPDA Asep Supriadi, S.H., bersama Brigadir Agung Prasetio, Briptu Ajid dan Bripka Jamjami.

AKP Liska menambahkan, kepatuhan terhadap ketentuan kendaraan tambang bukan hanya menyangkut tertib administrasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Jalur ini digunakan bersama oleh berbagai pengguna jalan. Karena itu, kami mengajak seluruh pengusaha maupun pengemudi kendaraan tambang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan beroperasi di luar jam yang telah ditentukan dan pastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan,” tegasnya.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Lebak.

Satlantas Polres Lebak memastikan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga Kamseltibcarlantas serta menciptakan ruang lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *