Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Satpas Polres Lebak Kembali Hadirkan Layanan SIM Keliling Selama Agustus 2026

LEBAK, ADN.COM – Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Satpas Satlantas Polres Lebak Polda Banten kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (SIJEMPOL – SIM Jemput Bola) selama bulan Agustus 2026 di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Lebak.

Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lebak dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelayanan SIM Keliling akan dilaksanakan di beberapa lokasi, yaitu:

1. Alun-alun Rangkasbitung

Senin : Pukul 08.00 – 12.00 WIB

Rabu : Pukul 08.00 – 12.00 WIB

Sabtu : Pukul 15.00 – 20.00 WIB

2. Wilayah Selatan

Bayah (Simpang Tugu) : 8 dan 22 Agustus 2026, pukul 10.00 – 14.00 WIB

Malingping (Alun-alun Malingping) : 8 dan 22 Agustus 2026, pukul 15.00 – 19.00 WIB

3. Citra Maja City

Tanggal 1, 15, dan 29 Agustus 2026

Pukul 08.00 – 12.00 WIB

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa layanan SIM Keliling merupakan upaya Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat.

“Melalui layanan SIM Keliling SIJEMPOL ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Dengan pelayanan yang lebih dekat, diharapkan masyarakat semakin tertib administrasi dan memiliki kesadaran untuk selalu melengkapi dokumen berkendara demi keselamatan bersama,” ujar AKP Liska.

Kasatlantas juga mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, maka tidak dapat dilakukan perpanjangan dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.

Satlantas Polres Lebak mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan SIJEMPOL ini dengan baik serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *