Mengurangi Pelanggaran, Satlantas Polres Lebak Polda Banten Melakukan Penertiban Kendaraan Pengangkut Tanah

Lebak – Dalam upaya mengurangi pelanggaran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas, satuan lalu lintas Polres Lebak Polda Banten melakukan kegiatan penertiban / penegakkan hukum terhadap pengendara yang mengangkut tanah di jalan raya Maja daerah hukum Polres Lebak, Kamis (2/5/2024) pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Kegiatan penertiban kendaraan pengangkut tanah tersebut, yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto SIK, melalui Kaurbinops Satlantas IPTU Deni Iskandar beserta Perwira dan Personel Satlantas Polres Lebak.

Kasat lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto, SIK melalui IPTU Deni Iskandar, menuturkan,
“Sasaran Kegiatan penertiban lalu lintas ini, diantaranya, kelengkapan surat-surat kendaraan dan menindak bagi kendaraan yang melanggar,” ungkapnya.

Selain melakukan pemeriksaan terkait surat-surat (dokumen yang syah seperti STNK dan SIM) petugas juga melaksanakan penertiban dan menindak kendaraan yang melanggar lalulintas ,
“Kita lakukan penindakan terhadap para pelanggar, khususnya pelanggaran yang kasat mata, seperti parkir sembarangan dan yang muatannya melebihi kapasitas, serta tanpa surat-surat kelengkapan kendaraan.” Imbuh Deni.

Dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Mulya Sugiharto, SIK, mengatakan,
“Dalam penertiban tersebut, pengendara kendaraan pengangkut tanah yang melintas di jalan raya Maja wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten. Hal ini dilakukan agar terciptanya situasi Kamseltibcar lantas, khususnya di wilayah hukum Polres Lebak,” terangnya.

Dari hasil penertiban itu, sebanyak 1 unit kendaraan melakukan pelanggaran, dan dilakukan penindakan berupa tilang, nomor tilang : G9540334 nopol : B9636UUZ. (*/Red)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *