Malam Akhir Pekan, Satlantas Polres Lebak Sikat Knalpot Brong di Alun-Alun Rangkasbitung

LEBAK, ADN.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menciptakan situasi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Polda Banten menggelar penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada Jumat malam (6/11/2026), mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar kawasan Alun-Alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Lebak dipimpin Pawas Lantas IPDA Aris Setyawan, S.H., bersama delapan personel piket Lantas melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan 7 buah knalpot brong.

Penindakan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menekan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara agar mematuhi ketentuan teknis kendaraan bermotor.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Lebak.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta senantiasa mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Lebak berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas sehingga situasi Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Lebak tetap aman, nyaman, dan kondusif.



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *