Langgar Jam Operasional, Kendaraan Tambang di Lebak Ditindak Tegas Polisi

LEBAK, ADN.COM – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Lebak melaksanakan kegiatan pengawasan serta peneguran terhadap kendaraan angkutan tambang yang parkir di bahu jalan, khususnya di ruas Jalan Raya Maja–Curugbitung, Jumat (24/04/2026).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan tambang agar mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan ini penting demi keselamatan bersama serta mencegah potensi kecelakaan dan kemacetan di wilayah hukum Polres Lebak,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebak menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas memberikan teguran hingga penindakan kepada pengemudi yang melanggar aturan.
“Petugas melakukan peneguran terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan serta menindak pelanggaran jam operasional kendaraan tambang sesuai Perda Nomor 36 Tahun 2025, di mana kendaraan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Selain itu, kendaraan juga diwajibkan menggunakan terpal penutup,” jelasnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, situasi kamseltibcar lantas di wilayah Lebak terpantau kondusif. Tidak ditemukan lagi kendaraan tambang yang parkir di bahu jalan, serta operasional kendaraan mulai berjalan sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin guna memastikan ketertiban lalu lintas tetap terjaga. (Red)



Pemred


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *