Kasihumas Polres Lebak Klarifikasi Pemberitaan Terkait Dugaan Pelepasan Pelaku Kasus Benur

Lebak, Abydosonews.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelepasan pelaku dalam kasus penemuan benih bening lobster (benur), Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, memberikan penjelasan mengenai kronologi dan perkembangan penanganan perkara tersebut, Selasa (30/6/2026).

Iptu Moestafa menjelaskan bahwa seseorang berinisial JP merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau perampasan kemerdekaan orang berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial R.

“Dalam perkara tersebut, JP ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekannya karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa benih bening lobster (benur), satu unit kendaraan roda empat, serta dua unit telepon genggam milik korban. Berkas perkara tersebut saat ini telah memasuki Tahap I dan sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Iptu Moestafa.

Lebih lanjut, terkait temuan benih bening lobster (benur), Iptu Moestafa menegaskan bahwa penyidik Polres Lebak telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Untuk perkara terkait temuan benur, penyidik Polres Lebak telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasihumas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik Polres Lebak.

“Polres Lebak berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar serta menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Iptu Moestafa.(Red).



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *