Jakarta – Kasus dugaan penipuan dengan email palsu yang menyebabkan kerugian hingga Rp32 miliar terbongkar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan imbauan agar tak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
Himawan mengatakan kejahatan siber bisa terjadi karena dua hal, yakni kelalaian pemilik data atau korban dan kelihaian pelaku.
“Saya sampaikan bahwa, di dalam kejahatan siber itu selalu bicara dua. Ya satu bicara kelalaian, kedua bicara kelihaian,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Humas.polri,go.id, Senin (13/5/2024).
Dalam kasus penipuan ini, Himawan menyebut kelalaian dilakukan oleh perusahaan asal Singapura yang lengah, dan tidak teliti terkait urusan bisnis via email.
Kemudian, pelaku memanfaatkan kelalaian tersebut untuk memanipulasi data.
Selain itu, Himawan menyebut kejahatan siber juga bisa terjadi karena peretasan.
Lalu yang kedua, terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan yang melakukan aktivitas hacking, untuk masuk ke komunikasi e-mail yang dikompromi.
Hal tersebut, kemudian menyebabkan komunikasi terputus dari yang sebelumnya, sehingga dibelokkan oleh pelaku.
Kedua hal tersebut, merupakan alasan mengapa kejahatan siber bisa terjadi.
Agar terhindar dari penipuan tersebut, Himawan mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya terhadap informasi dari email ataupun nomor tidak dikenal.
“Mendasari dari modus operandi yang dilakukan pada tersangka, maka kami mengimbau kepada masyarakat. Yang pertama, berhati-hati apabila mendapatkan e-mail dari alamat yang tidak dikenal,” paparnya.
Kemudian yang kedua, melakukan cross check dan jangan mudah mengklik link, atau tautan yang dikirim oleh orang tak dikenal.
Himawan juga menyarankan semua pihak selalu melakukan konfirmasi ulang melalui komunikasi terpisah jika hendak bertransaksi secara elektronik.
Apabila mengalami hal-hal seperti itu, masyarakat juga di imbau untuk langsung melaporkan ke pihak yang berwenang.
Adapun pihak kepolisian telah berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam sindikat penipuan jaringan internasional.
Para tersangka berinisial CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, dan I.
Para pelaku melakukan penipuan bisnis ilegal, dengan modus manipulasi data email atau business email compromised.
Dalam aksinya, mereka membuat email palsu perusahaan fiktif, serta rekening bank penampung uang hasil kejahatan.
Aksi tersebut, membuat perusahaan asal Singapura, mengalami kerugian hingga Rp32 miliar. (*/Red)