Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

SERANG, Abydosonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan dua orang berinisial RD dan DL yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 31 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di lokasi tersebut pada hari yang sama.

“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026. Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” ujar Maruli, Sabtu (26/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, aktivitas penambangan diketahui telah berlangsung sejak 27 hingga 31 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, pelaku menggunakan satu unit excavator merek Kobelco berwarna hijau.

Aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, di antaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Tanah urug hasil penambangan kemudian dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase. Pengangkutan dilakukan menggunakan dump truck Colt Diesel dengan kapasitas sekitar lima meter kubik.

“Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat,” jelas Maruli.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit excavator jenis bucket merek Kobelco SK 200 berikut kunci kontak, satu bundel surat keterangan jam kerja alat berat excavator, satu kartu antrean loading, satu unit telepon seluler Vivo Y21 berikut dua kartu SIM, empat lembar surat keterangan jam kerja alat berat excavator, satu bundel catatan penjualan tanah, serta satu buku catatan penjualan tanah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” terang Maruli.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan.

“Apabila masyarakat menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.

(Bidhumas Polda Banten/Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *