JAKARTA, ADN.COM — Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, setelah Komisi III DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat tersebut.
Pertanyaan itu dijawab dengan persetujuan anggota dewan yang hadir dan dilanjutkan ketukan palu sebagai tanda pengambilan keputusan.
Selain menyetujui pengangkatan Suyudi, rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III terkait usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam proses tersebut, Suyudi disetujui secara aklamasi sebagai calon Kapolri.
Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung tema “Polri Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri.
Proses pencalonan tersebut berlangsung setelah DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026.
Dengan persetujuan di tingkat paripurna, proses pergantian pimpinan tertinggi Polri dari Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto telah memperoleh persetujuan DPR RI sesuai tahapan konstitusional yang berlangsung di parlemen. (Red)


















