SERANG – ADN.COM
Transformasi pelayanan publik berbasis digital terus digenjot Pemerintah Kabupaten Serang. Melalui inovasi bertajuk AKU DESA Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan sebanyak 116 desa kini telah terintegrasi dalam layanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis digital.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas birokrasi yang selama ini dinilai menyulitkan warga di wilayah pedesaan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Sukristyorini, menegaskan bahwa transformasi ini merupakan peralihan nyata dari sistem manual menuju digitalisasi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Disdukcapil Kabupaten Serang kini fokus pada pelayanan berbasis digital. Program AKU DESA Digital hadir sebagai solusi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan adminduk tanpa harus datang jauh ke kantor Disdukcapil,” ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi di Aula Tb. Suwandi, Rabu (15/4/2026).
Sejak diluncurkan pada Februari 2026, program ini telah melibatkan 116 desa yang kini memiliki akun layanan digital resmi. Melalui sistem tersebut, pemerintah desa dapat langsung memfasilitasi berbagai pengurusan dokumen kependudukan, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga akta pencatatan sipil lainnya.
Sukristyorini menekankan, kehadiran layanan berbasis desa menjadi jawaban atas tantangan akses yang selama ini dihadapi masyarakat.
“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang atau menempuh jarak jauh. Semua layanan bisa diakses secara online melalui desa masing-masing,” jelasnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan seluruh 326 desa telah terintegrasi dalam sistem AKU DESA Digital hingga akhir tahun 2026. Setiap desa akan dilengkapi petugas admin khusus yang bertanggung jawab mengelola layanan digital tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Hani Finola, menjelaskan bahwa penunjukan admin desa dilakukan langsung oleh kepala desa dengan sejumlah persyaratan ketat, termasuk integritas dan komitmen menjaga kerahasiaan data penduduk.
“Para admin desa akan dibekali pelatihan teknis untuk mengoperasikan aplikasi layanan. Ini penting karena mereka akan menangani data pribadi masyarakat yang harus dijaga keamanannya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, upaya percepatan program terus dilakukan melalui sosialisasi intensif yang melibatkan pemerintah kecamatan serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi publik.
Program ini turut mendapatkan dukungan penuh dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, yang mendorong percepatan digitalisasi pelayanan publik hingga ke tingkat desa.
Melalui AKU DESA Digital, masyarakat kini dapat mengajukan berbagai dokumen kependudukan secara daring. Hasil dokumen dapat diunduh secara mandiri, dikirim melalui email, atau dicetak dengan bantuan pemerintah desa setempat.
Disdukcapil juga menegaskan komitmennya bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh layanan adminduk tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkas Hani.
Dengan percepatan digitalisasi ini, Kabupaten Serang diharapkan menjadi salah satu daerah percontohan dalam transformasi pelayanan publik berbasis teknologi di Indonesia. (Red)














