LEBAK – ADN.COM
Pilkada serentak 2024 , KPU Kabupaten Lebak menyatakan berkas administrasi tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati memenuhi syarat (MS).
Dengan demikian itu artinya, ketiga Paslon berhak maju di Pilkada Lebak, 27 November 2024 mendatang.
Ketiganya yaitu, Sanuji Pentamerta – Dita Fajar Bayhaqi, Dede Supriyadi – Virnie Ismail, dan Hasbi Asyidiki Jayabaya – Amir Hamzah.
” Berdasarkan penelitian persyaratan administrasi bakal calon, KPU Lebak memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dalam bentuk format softcopy dalam aplikasi Silon, telah memenuhi syarat ” ujar Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi di Kantor KPU Lebak, Sabtu (14/9/2024).
Meski demikian kata Dewi, setelah mengumumkan hasil penelitian administrasi hasil perbaikan, KPU Lebak mempersilahkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan ketiga Paslon tersebut.
“ Untuk tanggapan dan masukan dari masyarakat, kita berikan waktu dari tanggal 15 – 18 September. Formnya kita sediakan terkait dengan apa saja yang bisa ditanyakan ke Help Desk KPU Lebak,” imbuhnya.
” Tentunya jika nanti ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon, KPU Lebak akan melakukan klarifikasi.” “pungkas Dewi.
Diketahui, Ketiga Paslon untuk Pilkada Lebak ini, dengan waktu /jam berbeda daftar ke KPU Kamis (29/8/2024) setelahnya mereka mendapat dukungan masing -masing Parpol.
“Paslon, Hasbi Asyidiki Jayabaya – Amir Hamzah ( PDIP, Demokrat, Golkar, PKB, PPP, dan Perindo )
“Paslon, Sanuji Pentamerta – Dita Bayhaqi Fajar ( PKS, PSI, Gerindra, Partai Umat, PBB dan Garuda)
“Paslon, Dede Supriyadi – Virnie Ismail ( Nasdem, PAN, PBB dan Partai Buruh ) (*/Red)