TANGERANG, ADN.COM – Ancaman pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural kembali menjadi perhatian serius. Untuk mencegah jatuhnya korban, jajaran Polsek Mauk menggelar kegiatan Peningkatan Perlindungan dan Kompetensi PMI Tahun Anggaran 2026, Rabu (15/4/2026), bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Kecamatan Mauk.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah kecamatan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, narasumber dari BP3MI Banten, hingga aparatur desa se-Kecamatan Mauk. Turut hadir pula unsur TNI-Polri, di antaranya Brigadir Chandra Ageng Pratama dan Peltu Dedi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif terkait prosedur resmi penempatan PMI, hak dan kewajiban pekerja, serta berbagai risiko yang mengintai apabila berangkat secara ilegal. Materi disampaikan langsung oleh narasumber dari BP3MI Banten dan perwakilan perusahaan penempatan, PT Jafa Indo Corpora.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Para peserta terlihat antusias, terutama dalam menyoroti maraknya praktik perekrutan ilegal yang kerap menjanjikan gaji besar tanpa jaminan perlindungan hukum.
Kapolsek Mauk, I Nyoman Nariana, menegaskan bahwa pemberangkatan PMI secara non-prosedural sangat berisiko dan seringkali berujung pada persoalan serius di luar negeri.
“Banyak kasus menunjukkan PMI yang berangkat secara ilegal rentan mengalami penipuan, eksploitasi, bahkan tidak mendapatkan perlindungan hukum. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan instansi terkait menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan PMI yang kuat dan berkelanjutan, khususnya di wilayah hukum Polsek Mauk.
Ke depan, Polsek Mauk berkomitmen untuk terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan calon PMI dapat berangkat secara legal, aman, serta memperoleh perlindungan maksimal sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini menjadi pengingat penting bahwa bekerja ke luar negeri bukan hanya soal peluang ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan masa depan para pekerja Indonesia.(Red)














