PANDEGLANG – ADN.COM
Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh AS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dengan posisi sebagai ketua/anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibaliung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pembatalan jabatan.
Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 64 ayat (1) yang menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan lainnya, termasuk Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Dengan demikian, status PPPK secara hukum dipersamakan sebagai ASN, sehingga larangan rangkap jabatan tersebut berlaku mutlak.
M.Alfian.SW yang akrab disapa Aby Doso selaku Dewan Pembina Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC LEBAK, sekaligus Pengamat hukum tata kelola pemerintahan desa menilai, apabila seorang ASN atau PPPK tetap menduduki jabatan sebagai anggota BPD, maka keabsahan keanggotaannya patut dipertanyakan dan dapat dikategorikan sebagai cacat hukum sejak awal penetapan.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan prinsip pemerintahan yang bersih. Jika terbukti, maka yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi disiplin kepegawaian,” ujarnya. Minggu (01/02/2026).
Lebih jauh, rangkap jabatan tersebut dinilai membuka konflik kepentingan, mengingat BPD memiliki fungsi strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pembahasan peraturan desa.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas dari instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun otoritas kepegawaian, untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menjaga integritas lembaga pemerintahan desa. (Rzq)













