SERANG, Abydosonews.com – Polda Banten berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menimpa dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) di ruas Tol Serang-Panimbang KM 70. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial ED dan AM yang berada di dalam kendaraan saat peristiwa terjadi.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah insiden pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa dua personel PJR Polda Banten saat melaksanakan tugas. Keduanya mengalami luka-luka, dengan satu personel mengalami luka cukup serius dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Maruli, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika dua personel PJR mendatangi sebuah mobil Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya dugaan tindak pidana di dalam kendaraan tersebut.
Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang keluar dari mobil. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan. Pengemudi justru menjalankan kendaraan hingga menyebabkan Briptu Wahyu tersenggol, sementara Bripda Rizki tersangkut pada bagian kap depan kendaraan dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer.
“Pengemudi mengaku panik saat didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui ada petugas yang tersangkut di bagian depan kendaraan, pengemudi tetap menjalankan mobil hingga kurang lebih tiga kilometer tanpa memberikan pertolongan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ED diamankan di wilayah Pandeglang, sedangkan AM ditangkap di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu rekaman video CCTV.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan ED dan AM sebagai tersangka. ED ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan, sedangkan AM dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AbyDoso).























