LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Polda Banten terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Kali ini, kegiatan pengawasan, peneguran, dan penertiban menyasar kendaraan angkutan tambang di Jalan Raya Rangkasbitung-Cipanas, Kabupaten Lebak, Rabu (4/11/2026), mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan tambang yang tidak mematuhi ketentuan. Petugas juga mengingatkan para pengemudi agar menjalankan operasional sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Selain kepatuhan terhadap jam operasional, petugas turut menekankan kewajiban penggunaan terpal untuk menutup muatan, larangan membawa muatan berlebih (overload), serta larangan memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menerbitkan sebanyak 5 lembar teguran tertulis kepada pengemudi kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Kegiatan ini juga berhasil menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Selama pengawasan berlangsung, tidak ditemukan kendaraan angkutan tambang yang beroperasi sebelum memasuki jam operasional yang telah ditentukan.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima R., S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban kendaraan tambang akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas serta memastikan aturan pembatasan jam operasional dipatuhi.
Satlantas Polres Lebak mengimbau seluruh pengusaha angkutan tambang dan para pengemudi agar mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak mengabaikan aspek keselamatan, serta bersama-sama menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak. (Red)























