Satlantas Polres Lebak Tertibkan Kendaraan Tambang di Jalur Rangkasbitung-Cipanas, Dua Teguran Diberikan

LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak melaksanakan kegiatan pengawasan, peneguran, dan penertiban kendaraan angkutan tambang di Jalan Raya Rangkasbitung-Cipanas, Kabupaten Lebak, Sabtu (31/10/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan kendaraan angkutan tambang mematuhi ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang serta memberikan teguran kepada pengemudi yang belum memenuhi ketentuan. Petugas juga mengingatkan agar kendaraan tidak beroperasi sebelum waktu yang telah ditentukan, wajib menggunakan terpal penutup muatan, tidak melebihi kapasitas angkut, serta tidak parkir di bahu jalan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan dan penegakan aturan guna menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan tambang agar mematuhi ketentuan jam operasional, memastikan muatan tidak melebihi kapasitas, menggunakan terpal, serta tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan, petugas memastikan tidak terdapat kendaraan tambang yang beroperasi sebelum memasuki jam operasional yang ditentukan. Selain itu, petugas memberikan dua lembar teguran kepada pengemudi kendaraan yang ditemukan belum memenuhi ketentuan.

Satlantas Polres Lebak akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban secara berkala guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Lebak. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *