Langgar Aturan Jam Operasional, Satlantas Polres Lebak Keluarkan Empat Teguran Tertulis untuk Kendaraan Tambang

LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak melaksanakan kegiatan pengawasan, peneguran, dan penertiban kendaraan angkutan tambang di Jalan Raya Rangkasbitung–Cipanas, Kabupaten Lebak, Jumat malam (23/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dilaksanakan untuk memastikan kendaraan angkutan tambang mematuhi ketentuan jam operasional serta aturan lalu lintas yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Lebak melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan tambang, khususnya terkait kepatuhan terhadap jam operasional, penggunaan terpal penutup muatan, larangan parkir di bahu jalan, serta ketentuan muatan kendaraan agar tidak melebihi kapasitas.

Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan dalam kegiatan tersebut, kendaraan angkutan tambang beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan untuk mencegah kendaraan tambang keluar atau beroperasi sebelum waktu yang telah ditentukan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Personel di lapangan juga memberikan teguran kepada pengemudi yang tidak mematuhi ketentuan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menerbitkan empat lembar teguran tertulis sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan tambang mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, menggunakan terpal penutup muatan, tidak melebihi kapasitas angkut, serta tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di jalur Rangkasbitung–Cipanas diharapkan tetap terjaga. Pengawasan juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas akibat aktivitas kendaraan angkutan tambang.

Satlantas Polres Lebak mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan tambang agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan dalam menjalankan aktivitas operasional.

Dengan kepatuhan bersama, diharapkan aktivitas angkutan tambang dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *