Satgas Gabungan Awasi Jam Operasional Truk Tambang di Jalur Rangkasbitung–Cipanas

LEBAK, ADN.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak bersama instansi terkait melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap kendaraan angkutan tambang di Jalan Raya Rangkasbitung–Cipanas, Kabupaten Lebak, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tambang mematuhi ketentuan jam operasional serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pengawasan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut melibatkan personel Satlantas Polres Lebak, Dishub, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan angkutan tambang agar tidak beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan kendaraan angkutan tambang mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku. Kami juga mengingatkan para pengemudi agar tidak beroperasi sebelum waktunya, menggunakan terpal untuk menutup muatan, tidak membawa muatan berlebih atau overload, serta tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan,” ujar AKP Liska.

Ia menjelaskan, pengaturan operasional kendaraan angkutan tambang mengacu pada Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang penetapan pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas bagi kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Lebak.

Berdasarkan ketentuan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut, kendaraan angkutan tambang diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Oleh karena itu, pengawasan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada kendaraan yang keluar atau beroperasi sebelum jadwal yang telah ditetapkan.

“Selain kepatuhan terhadap jam operasional, aspek keselamatan juga menjadi perhatian utama. Kendaraan harus memenuhi ketentuan muatan, menggunakan terpal, dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Dari hasil kegiatan pengawasan dan monitoring tersebut, petugas memastikan tidak ditemukan kendaraan angkutan tambang yang beroperasi sebelum jam operasional dimulai. Selain itu, pengawasan juga diarahkan untuk mencegah kendaraan bermuatan berlebih, memastikan penggunaan terpal, serta mengantisipasi parkir kendaraan tambang di bahu jalan.

Satlantas Polres Lebak bersama instansi terkait akan terus bersinergi dalam melakukan pengawasan di jalur Rangkasbitung–Cipanas guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.

Masyarakat dan para pelaku usaha angkutan tambang diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan. (Red)



Pemred


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *