JAKARTA, ADN.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah ini menyasar kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah daerah di Sulawesi dan Kalimantan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif, konsisten, dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” tegas Kapolri.
Sejak awal Oktober 2026, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait meningkatkan operasi di sejumlah kawasan yang dinilai rawan peredaran narkoba.
Di Jakarta Barat, operasi gabungan pada Jumat (9/10/2026) menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 24 orang diamankan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, operasi di Sumatera Utara menyasar sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Sebanyak 36 orang diamankan dan petugas menyita sekitar 102 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Di Riau, sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam. Dari jumlah tersebut, 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Penindakan juga dilakukan di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar.
Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya mengandalkan penegakan hukum oleh kepolisian.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.
Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu mencegah peredaran narkoba, termasuk dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan sekitar.
Polri juga menerapkan pendekatan berbeda dalam penanganan pengguna dan pelaku peredaran narkotika. Pengguna yang memenuhi ketentuan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Melalui operasi terpadu, pencegahan, rehabilitasi, dan penguatan koordinasi lintas lembaga, Polri berupaya menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (Red)


















